Kasus Brigadir J

Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Nyatakan Terima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun 

Richard Eliezer alias Bharada E disebut menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E disebut menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan usai sidang.

Dengan demikian, Bharada E tidak mengajukan banding terkait putusan sidang etik itu.

 

Terkait wujud perbuatannya, Bharada E dinilai telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia menggunakan senjata api jenis Glock dengan nomor MPF851 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf B dan atau Pasal 8 huruf B dan huruf C dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf F dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Baca juga: Bharada E Tak Dipecat Polri, Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

 

Sedangkan pertimbangan hukum adalah Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

"Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan," kata Ramadhan.

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka,"

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," sambungnya.

Selain itu, adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J untuk bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved