Kasus Brigadir J

Bharada E Tak Dipecat Polri, Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Akun YouTube Kompas TV
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, telah rampung, Rabu (22/2/2023) sore.

Hasilnya, pimpinan sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan usai sidang. 

 

 

Putusan itu adalah hasil dari keputusan sidang KKEP yang juga dihadiri Kompolnas.

Selain itu, sebanyak delapan saksi dihadirkan.

Adapun sidang terhadap Bharada E berlangsung selama kurang lebih 7 jam sejak mulai pukul 10.00 WIB.

"Sidang dimulai pukul 10.08 dan selesai pada pukul 17.10 WIB, jadi selama 7 jam sidang berlangsung," kata Ahmad Ramadhan. (m31)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved