Kasus Brigadir J
Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Nyatakan Terima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun
Richard Eliezer alias Bharada E disebut menerima putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
"Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," lanjut dia.
Sesuai Pasal 13 ayat 1 huruf A PP 1/2003, komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan dan berpendapat bahwa Bharada E masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
"Putusan KKEP, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Ramadhan.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Selesai putusan sidang hari ini," sambung jenderal bintang satu itu. (m31).
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.