Kasus Brigadir J
Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E akan Bertugas di Yanma Polri
Polri menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan bertugas di Yanma Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRINBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polri menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan bertugas di Yanma Polri.
Hal itu disampaikan usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
"Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Bharada E Tak Dipecat Polri, Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Nyatakan Terima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun
Artinya, lanjut Ramadhan, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Putusan tersebut mulai berlaku mulai hari ini.
"Sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.