Kasus Brigadir J

Disanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E akan Bertugas di Yanma Polri

Polri menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan bertugas di Yanma Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (22/2/2023). 

TRINBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polri menyebut Richard Eliezer alias Bharada E akan bertugas di Yanma Polri.

Hal itu disampaikan usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang  menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

 

 

"Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan (Bharada E) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

 

Baca juga: Bharada E Tak Dipecat Polri, Dikenakan Sanksi Demosi 1 Tahun

 

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Nyatakan Terima Putusan Sanksi Demosi 1 Tahun 

 

Artinya, lanjut Ramadhan, Bharada E tidak dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Putusan tersebut mulai berlaku mulai hari ini.

"Sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan. (m31)

 


 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved