Jumat, 24 April 2026

Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Ferdy Sambo melakukan upaya berikutnya terkait putusan hukuman mati terhadap dirinya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dia mengajukan kasasi ke MA setelah pengajuan banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah itu, Ferdy Sambo melakukan upaya berikutnya terkait putusan hukuman mati terhadap dirinya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Ferdy  Sambo telah mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.

Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya yakni Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 dan pekerja rumah tangganya, Kuat Ma'ruf pada 15 Mei 2023 lalu.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Djuyamto seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).

Para pemohon kasasi itu kemudian diminta untuk harus melengkapi berkas perkara.

Setelah itu, berkas perkara akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan. Pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tutur Djuyamto.

Baca juga: Mengejutkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Mantan Jenderal Dihukum Mati

Baca juga: Pengadilan Tinggi Persilakan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak

Sebelumnya diberitakan, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, pengadilan tinggi menguatkan putusan (hukuman mati) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.

"Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Singgih Budi Prakoso.

Sama seperti dalam sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.

Singgih  mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved