Sidang Ferdy Sambo

Mengejutkan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Mantan Jenderal Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta jatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis kasus pembunuhan Brigadir J.

Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso menyatakan putusan banding tersebut ditetapkan supaya Ferdy Sambo berada di tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/20222/PN JKT. SEL tertanggal 13 Februari 2023," kata Hakim Ketua Singgih Budi, Rabu (12/4/2023).

Setelah membacakan putusan banding Ferdy Sambo, majelis hakim PT DKI Jakarta langsung mengetok palu.

Ia mengatakan putusan tersebut akan segera disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, tidak sekadar Ferdy Sambo, para terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya turut menjalani sidang putusan banding.

Mereka Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.

Putusan sidang banding Putri Candrawathi akan dibacakan setelah Ferdy Sambo, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Vonis Hukuman Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved