Rabu, 27 Mei 2026

Kasus Brigadir J

Bharada E Dianggap Tak Jujur dan Memberi Keterangan Berubah-ubah soal Kematian Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yamana, mundur menangani Bharada E sebagai klien karena tidak ada kecocokan informasi dan berubah-ubah.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Bharada E (tengah) tiba di kantor Komnas HAM sekira pukul 13.25 WIB, Selasa 26/7/2022). Bharada E dianggap pengacara sebelumnya memberikan keterangan tidak jujur dan berubah-ubah. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri pekan lalu dan digantikan dengan pengacara baru, Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tim kuasa hukum Bharada E, mundur menangani Bharada E sebagai klien karena tidak ada kecocokan informasi dan berubah-ubah.

Ketidakcocokan itu, kata Burhanuddin, tentang informasi yang diberikan Bharada E terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum lama Bharada E menyebutkan bahwa Bharada E kerap memberikan informasi yang berubah-ubah sehingga menjadi alasan pengunduran dirinya.

"Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama. Kita enggak mau terlibat sejauh itu," katanya Senin (8/8/2022).

Burhanuddin mengatakan, sebagai kuasa hukum yang baru, dia akan melindungi Bharada E semaksimal mungkin.

Namun, dia minta agar Bharada E untuk berkata jujur dan transparan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kita sebagai lawyer memelindungi semaksimal hukum acara berlaku, enggak mau bantu kalau enggak terbuka gimana. Sampaikan transparan apa yang terjadi nanti kita cari faktor yang ringankan dia," ucapnya.

Baca juga: Andreas Nahot Mundur dari Kasus Brigadir Yosua, Terungkap Alasan Bharada E Ganti Penasihat Hukum

Baca juga: Bharada E Ngaku Dapat Perintah dari Atasannya untuk Habisi Nyawa Brigadir J 

Menurutnya, jika Bharada E berkata jujur atas kematian Brigadir J, maka proses penyelidikan dan penyidikan akan berjalan cepat.

Serta akan mempermudah penyidik mencari pelaku lain dalam kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin, surat kuasa di depan kita tanda tangan, ngobrol cerita yang sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E mengaku diperintah atasannya langsung untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata salah satu kuasa hukum Bharada E saat itu, Deolipa Yamana, Minggu (7/8/2022).

Menurut Deolipa Yamana, perintah pembunuhan itu dari atasan langsung Bharada E yang dijaganya.

Namun demikian, dia enggan menyebutkan nama atasannya itu karena sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bareskrim Polri.

Nantinya, penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan nama-nama yang sudah tada dalam BAP tersebut.

"Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," tutur Deolipa Yamana yang kini sudah mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved