Kasus Brigadir J
31 Polisi Diduga Melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam Penyelidikan Kematian Brigadir Yosua
Sebanyak 31 polisi yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelanggaran kode etik.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara, Selasa (9/8/2022) pagi.
Dari gelar perkara tersebut, Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS (Ferdy Sambo-Red) sebagai tersangka," ujar Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Namun demikian, Timsus masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J agar semakin jelas.
Sejumlah saksi dan tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui penyebab terjadi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo-Red)," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Karangan Bunga Save Polri di Gedung Bareskrim Polri terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati