Kasus Brigadir J
Ini Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Atasannya untuk Habisi Nyawa Brigadir J
Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada E tidak bisa menolak perintah dari atasannya untuk mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Komopleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya harus patuh dengan perintah atasan sekalipun melakukan tindak pidana.
Baca juga: Bharada E Ngaku Dapat Perintah dari Atasannya untuk Habisi Nyawa Brigadir J
Sehingga, Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah saMa atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya Selasa (9/8/2022).
Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.
Namun, ia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang telah memberi perintah ke kliennya untuk habisi nyawa Brigadir J.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya.
Sebelumnya, Bharada E memberikan keterangan mengejutkan ketika diperiksa tim khusus Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Bakal Bongkar Kasus Kematian Brigadir J Jika Permohonan Perlindungan Diterima LPSK
Dalam keterangannya, Bharada E mengaku diperintah dari pimpinannya langsung dan di bawah tekanan untuk menembak Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kondisi kliennya masih dalam keadaan aman dan nyaman di rumah tahanan Bareskrim Polri paska membongkar kematian Brigadir J.