Polisi Tembak Polisi

Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto: Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok Tribun/kolase Divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.

Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

"Padahal tidak ada tembak-menembak," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.

Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.

Baca juga: Kapolri: FS Tersangka!

Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.

"Ini komitmen kami dan penekanan bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.

Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.

Sebelumnya dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua (Bharada) Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo.

Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Tersangka kedua yang ditahan Minggu (7/8/2022), adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Anton Charliyan Jelaskan Alasan Rumah Irjen Ferdy Sambo Digeruduk Brimob dan Tim Inafis

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Kamaruddin Simanjuntak, selaku Koordinator Kuasa Hukum keluarga Brigadir J.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat dutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Kilas Balik: Ajudan Kadiv Propam Tewas Baku Tembak, Kapolres Tegaskan Tak Ada CCTV di Lokasi

Kepada wartawan di Istana Negara, Mahfud menyampaikan bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat.

Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut. 

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sejak Awal Yakin Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Diungkap

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik.

“Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat.

Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J.

Serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, serta penghilangan barang bukti CCTV di TKP.

Pada Senin (8/8/2022), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob. (bum)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved