Polisi Tembak Polisi
Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Namun Motif Penembakan Masih Belum Diungkapkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus yang menewaskan Brigadir J.
Namun motif kasus tersebut masih belum bisa diungkapkan dengan alasan masih didalami.
"Motif dari kasus Brigadir J masih kita dalami, termasuk juga Ibu PC (Putri Candrawathi, Red)," ujar Sigit, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Sigit menegaskan, bahwa adanya fakta mengenai kasus Brigadir J, bahwa kejadian tersebut bukanlah tembak-menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain itu, Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Bharada E melakukan menembak atas perintah Ferdy Sambo," tegas Sigit.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kapolri Pastikan Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut dianggap bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.
Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ucap Sigit, saat dilihat melalui breaking news KompasTV, Selasa (9/8/2022).
Sigit menambahkan pada kesempatan tersebut, ditemukan fakta baru bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut diketahui Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian. (m32)