Polisi Tembak Polisi
Kapolri Pastikan Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kapolri Pastikan Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Ditembak Bharada E Setelah Diperintah
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah menemukan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Bharada E, Brigadir RR dan sopir berinisial KM ditemukan fakta baru.
Dalam keterangan ketiga ajudan Ferdy Sambo itu tidak ditemukan adanya tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujarnya kepada wartawan Selasa (9/8/2022).
Tim khusus yang dibentuk olehnya justru menemukan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya.
Jenderal bintang empat itu mengaku, setelah Brigadir Yosua tewas Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.
Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
"Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," tuturnya.
Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dijerat Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Maksimal Hukuman Mati
Baca juga: Karangan Bunga Save Polri di Gedung Bareskrim Polri terkait Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Sebelumnya, Timsus Bareskrim Polri akhirnya menetapakan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (9/8/2022) pagi.
Hasilnya didapati, bahwa Ferdy Sambo memberi perintah Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Saya ulangi, Timsus telah memutuskan Irjen FS sebagai tersangka," ujarnya di Mabes Polri.
Namun demikian, Timsus masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J agar semakin jelas.
Baca juga: Kapolri: FS Tersangka!
Sejumlah saksi dan tersangka juga akan diperiksa lagi untuk mengetahui penyebab terjadinya penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kita juga akan melakukaj pemeriksaan terhadap ibu PC," ucap Listyo. (m26)