Kriminal

Pemuda Sekap dan Rudapaksa Pelajar Putri Dibekuk, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban rudapaksa berusia 16 tahun

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Tersangka penyekapan dan rudapaksa remaja putri diringkus Polsek Kresek Polresta Tangerang, Senin (8/8/2022). 

Setibanya di rumah, korban dibiarkan oleh keluarga untuk beristirahat.

Keesokan harinya, Minggu (7/8/2022) korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. 

Mengetahui hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke  Polsek Kresek.

"Petugas kami langsung melakukan visum dan menindaklanjuti laporan dengan mengejar tersangka," ujarnya.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Setelah melakukan pencarian, FM akhirnya diringkus saat kembali pulang ke rumah dan langsung digiring ke Polsek Kresek.

Akibat dari perbuatannya, FM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata  Raden Romdhon Natakusuma. 


 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved