Tangerang Raya
5 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran karena Penganiayaan dan Membawa Senjata Tajam
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu pelajar ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Lima pelajar sekolah menengah atas/kejuruan yang terlibat tawuran di Benda, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka dari 73 pelajar yang diamankan Polres Metro Tangerang Kota karena tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, satu pelajar ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku pembacokan
Sementara 4 pelajar lainnya ditetapkan sebagau tersangka lantaran terbukti memiliki dan membawa senjata tajam (sajam).
"Dari 73 pelajar yang kita amankan pada Kamis (11/8/2022) lalu, 5 orang di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Minggu (14/8/2022).
"Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki sajam," katanya.
Pelajar yang menjadi tersangka pembacokan itu yakni RS (19) bersekolah di sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta Barat.
Sementara empat tersangka terbukti memiliki senjata tajam yakni TM, AM, FF dan AR yang usianya tergolong anak -anak.
Akibat perbuatannya tersebut, RS dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sedangkan empat tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.
Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka yakni hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Alumni Kerap Jadi Pemicu Tawuran Pelajar di Pamulang, AKP Erwin Subekti akan Tindak Tegas
Baca juga: Kronologi Tawuran Pelajar di Pesanggrahan yang Tewaskan Satu Orang
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 pelajar SMA dan sederajat dari tiga sekolah di Jakarta dan Kota Tangerang diamankan polisi di Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan puluhan pelajar tersebut bermula saat 11 pelajar dari Jakarta Barat melintas di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, sekira pukul 17.00 WIB.
Belasan pelajar tersebut melintas di Tangerang mengendarai sepeda motor, lantaran tengah mengejar 8 pelajar lainnya dari sekolah berbeda.
Pengejaran itu disebabkan gara-gara ada pelajar yang berteriak dan mencela sekolah.
Tidak terima diremehkan, belasan pelajar dari sekolah yang diejek itu mengejarnya.
Pengejaran itu hingga ke arah Rawa Bamban, Jurumudi Baru.
Bukannya bertemu dengan pelajar yang dicari, mereka malah bertemu dengan 10 pelajar dari sekolah lain dari Kota Tangerang yang juga mengendarai motor.
Kemudian, 10 pelajar dari Kota TAngerang itu menjadi sasaran dari sekolah Jakarta Barat.
Kemudian, salah satu pelaku tawuran, RS (19) melakukan penganiayaan terhadap pelajar Kota Tangerang.
"Pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan," kata Zain Dwi Nugroho.
Selanjutya, Unit opsnal unit V Resmob Sat Reskrim Polrestro Tangerang Kota bersama Polsek Benda mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tawuran.
"Anggota akhirnya berhasil mendapat informasi bahwa para pelajar dari berbagai sekolah itu berkumpul di wilayah Benda dan akhirnya mengamankan 73 orang pelajar dari 6 sekolah," ujarnya.
Polisi juga menyita 31 unit kendaraan bermotor yang kendarai pelajar tersebut
Satu pelajar berinisial RS diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pembacokan. Serta 4 pelajar juga ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.
"Kemudian untuk 68 pelajar lainnya, kami lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orangtua mereka masing-masing," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.