Markas Judi Online di Kepala Naga Digerebek Polisi, 78 Orang Diangkut dari Ruko di PIK
Polisi menggerebek markas judi online di ruko di kawasan kepala naga di Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022). Sebanyak 78 orang diangkut dari ruko itu
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggerebek markas judi online di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan yang dikenal sebagai kepala naga di Jakarta Utara, Jumat (12/8/2022).
Sebanyak 78 orang diangkut dari ruko yang berlokasi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari 78 orang tersebut, ada yang berperan sebagai supervisor dan ada yang sebagai customer service.
"Supervisor mempunyai tanggung jawab mengawasi dan mengontrol kinerja pegawai. Jadi di dalamnya ada customer service website judi online dalam transaksi deposit dan withdrawal atau penarikan," kata Kombes Endra Zulpan, Minggu (14/8/2022).
Dalam praktiknya, customer service bertugas mengelola uang deposit di e-wallet yang jadi syarat bagi setiap pemain judi di website tersebut.
"Customer service mempunyai tugas dan bertanggung jawab mengelola uang masuk sebagai deposit dari member dalam bentuk e-wallet," kata Kombes Endra Zulpan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, pihaknya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan markas judi online di Kawasan Pantai Indah Kapuk.
"Pengungkapan kasus judi online dilakukan 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB di Rukan Ekslusif Blok E nomor 39A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata Aulia saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 78 orang. Lebih lanjut Aulia mengatakan, dari ke-78 orang tersebut kini masih dalam pemeriksaan.
Polisi juga tengah menyiapkan pasal persangkaan dalam kasus judi online ini.
"Yang diamankan ada 78 orang. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Aulia. (Tribunnews/Fandi Permana)
Dishub Kabupaten Tangerang Buat Terobosan, Bakal Terapkan ATCS di Simpang Empat Pasar Kemis |
![]() |
---|
Pesawat Susi Air Diduga Dibakar KKB, Panglima TNI Bantah Pilot dan Penumpangnya Disandera |
![]() |
---|
Dibilang Mokondo dan Dituduh Lakukan Ancaman Oleh Venna Melinda, Ferry Irawan: Ini Keterlaluan |
![]() |
---|
Daisuke Sato Usung Misi Balas Dendam di Laga Persib Bandung Vs Bali United |
![]() |
---|
Cerita Pilu Korban Gempa Turki, Ayah Genggam Tangan Putrinya yang Tewas Tertimbun Runtuhan |
![]() |
---|