Polisi Tembak Polisi

LPSK Resmi Terima Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan secara resmi untuk menerima permohonan Bharada E untuk terapa Justice Collaborator (JC)

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, Senin (15/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan secara resmi dalam Press Conference untuk menerima permohonan Bharada E untuk  Justice Collaborator (JC).

Keputusan itu disampaikan ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (15/8/2022), atas dasar, Bharada E telah memenuhi syarat dan ketentuan JC.

Selain itu, Bharada E juga tidak memiliki mens rea atau niat pembunuhan kepada Brigadir J.

"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.

"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.

Selain itu, dengan sudah diputuskannyya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajaran LPSK.

Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.

Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.

Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.

"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).

Lanjutnya, penyampaian Edwin yang dijelaskan dirinya di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur,  seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.

Baca juga: Komnas HAM Periksa Tempat Kejadian Perkara Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.

Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.

"Sampai kemudian dia mengubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya 

Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).

"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Ferdy Sambo Menyuap Petugas LPSK untuk Amankan Skenario FS

Edwin juga berharap, keterangan yang dijelaskan Bharada E, diharuskan tetap konsisten selama proses penanganan alur kasusnya.

Sehingga, kepentingan perlindungan kepada Bharada E tidak hanya di imbau menitik fokus ke persoalan Keselamatannya, melainkan juga dengan keterangannya.

"Perlindungan terhadap Bharada e ini penting sebagai JC bukan hanya soal keselamatannya tetapi jg menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan," pungkasnya. (m37)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved