Polisi Tembak Polisi
LPSK Tolak Perlindungan Permohonan Istri dari Tersangka Irjen Ferdy Sambo
LPSK secara resmi menolak permohonan perlindungan sebagai korban dugaan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi,istri dari Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Lilis Setyaningsih
"Kami sampaikan pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice Collaborator," kata Hasto, Senin (15/8/2022), di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.
Alasan perlindungan kepada Bharada E juga dijelaskan Hasto guna menjaga keselamatan sebagai saksi pelaku untuk nantinya terlindungi JC.
"Yang dilakukan oleh Bharada E, memang dampak dari tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," lugasnya.
Selain itu, dengan sudah diputuskannya penerapan JC, Bharada E diharapkan bisa konsisten dan komitmen terkait keterangan yang sudah diberikan ke jajara LPSK.
Baca juga: Komnas HAM Belum Pernah Bertemu dengan Istri Ferdy Sambo, Keterangannya Sangat Penting
Ditambahnya, Bharada E juga sudah mengungkapkan dirinya bersedia memberikan keterangan informasi tanpa ditutup-tutupi.
"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," jelasnya.
Diketahui, usai pertemuan beberapa kali untuk kepentingan pengajuan perlindungan dengan LPSK, Bharada E kerap menjelaskan keterangan berbeda.
Hal itu disampaikan Wakil LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Bharada E sudah seharusnya menyampaikan keterangan yang memang sesuai dengan kejadian, dan bukan dari ranah lain.
"Bharada E sebelumnya kami sudah periksa 5x, sampe 5 kali itu dia konsisten dengan keterangan lama," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).
Seusai pada pertemuan ke enam, Bharada E kemudian menjelaskan keterangan yang berbeda dari lima pertemuan sebelumnya.
Keterangan yang disampaikan terakhir itu dirasa Edwin memiliki keterkaitan yang kuat dengan hasil investigasi dari jajaran Kepolisian.
Sehingga, keterangan yang terakhir disampaikan Bharada E akan dijadikan bahan tambahan informasi, guna proses penyelidikan lebih dalam.
"Sampai kemudian dia merubah keterangannya Sabtu Minggu lalu dan itu menurut kami lebih berkesesuaian dengan hasil investigasi Bareskrim," lugasnya
Keputusan Bharada E menyampaikan keterangan yang baru itu dijelaskan Edwin, antara lain guna memenuhi syarat dari permohonan dirinya untuk menerapkan Justice Collaborator (JC).
"Kalau kita dengar Kapolri sampaikan kemarin, bahwa salah satu motivasi Bharada E membuka kasus ini karena dia ingin jadi Justice Collaborator," tuturnya.