Penumpang Kereta
Penumpang Kereta Dewasa Wajib Test PCR Jika Belum Lakukan Booster, Mulai Hari ini
Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, wajib membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, saat ini wajib membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR mulai berlaku pada, Senin (15/8/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa, aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari, Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 6 sampai dengan 17 tahun, yang sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar terus memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ujar Eva saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Pada 15 sampai 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat memberikan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen.
Kemudian, dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Eva juga menambahkan, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di Stasiun.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan saat masuk tetap dicek suhu tubuh," tutur Eva.
Baca juga: Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api
Baca juga: Rencana Kereta Gantung di IKN, Panjang Jalur 4,1 kilometer Layani Empat Stasiun
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh:
Usia 18 tahun ke atas
-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun
-Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
-Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Usia di bawah 6 tahun
-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.