Kasus Brigadir J
Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Kondisi Kliennya Drop, Jadi Tersangka Siap Bela di Pengadilan
Pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya ketika sudah masuk ranah pengadilan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis mengatakan, setelah tiga hari menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, kondisi kliennya drop.
Baca juga: Temuan CCTV, Jadi Petunjuk dan Barang Bukti Bareskrim Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Sehingga, pada Kamis (18/8/2022) kemarin, istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman kepada Tribuntangerang.com (Warta Kota Network), Jumat (19/8/2022).
Namun, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.
Ia pun berharap, penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus Brigadir J segera disidangkan.
Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya ketika sudah masuk ranah pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri diam-diam sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sejak beberapa pekan lalu.
Terakhir pemeriksaan terhadap Putri dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (18/8/2022) kemarin.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto menjelaskan, karena dalam keadaan kurang sehat maka pemeriksaan terhadap Putri ditunda selama tujuh hari.
Namum, tim penyidik langsung menggelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada istri jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Alasan Sakit, Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Penyidik Mabes Polri Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka
"Penyidik juga telah laksanakan pemeriksaan pendalam dengan CSI termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah digelar perkara maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi.
Pihaknya melihat aktivitas Putri saat berada di rumah pribadinua Saguling, Duren Tiga sampai ke rumah dinas yang jaraknya tak jauh.
"Jadi PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai ke rumah dinas," jelasnya. (m26)