Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Menanti Keterangan Putri Candrawathi
Ramos Hutabarat, kuasa hukum dari keluarga mendiang Brigadir J menghormati hasil autopsi ulang dan menanti keterangan Putri Candrawathi Ramos m
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG,COM, TANGERANG -- Ramos Hutabarat, kuasa hukum dari keluarga mendiang Brigadir J angkat bicara soal hasil autopsi kedua yang telah keluar.
Ramos menyebut dirinya menghormati hasil tersebut dari segi keilmuawan.
Apalagi ahli forensik yang mengurusi autopsi merupakan orang-orang independen yang punya keahlian yang ditunjuk oleh Bareskrim.
"Apa yang mereka keluarkan itu berdasarkan keilmuwan mereka. Tentang ketidakterimaan beberapa pihak itu kan hak mereka ya tapi kalau kami dari kuasa hukum, khususnya saya ya. Mungkin yang lain ada perbedaan. Saya menghormati secara keilmuwan," kata Ramos kepada Warta Kota, Selasa (23/8/2022) di Universitas Terbuka.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah menanti keterangan dari istri eks Kadiv Propam, Irjen Sambo, Putri Chandrawathi yang saat ini masih diinformasikan tengah sakit.
Menurutnya, keterangan dari PC (Putri Chandrawathi) sangat penting di kasus yang diduga pembunuhan berencana, yang menewaskan Brigpol Yoshua Hutabarat.
"Harapan kami itu, semoga ibu PC itu cepat sehat, mental dan jiwa, supaya dia bisa diperiksa, bisa memberikan keterangan, apa yang terjadi selama ini," katanya.
Baca juga: Tangis Ayah Brigadir J saat Terima Ijazah Putranya Diiringi Lagu Batak Anakku Na Burju
Baca juga: Mendiang Brigadir J jadi Salah Satu Wisudawan di Universitas Terbuka, Kuliah Agar Bisa jadi Perwira
Pihaknya juga menanti hasil pemeriksaan tiga kali yang dilakukan Dirtipiddum Polri.
Kemudian menanti waktu tujuh hari seusai masa istirahat PC (7 hari) karena sakit.
"Karena kemarin Dirtipiddum ngomong dia sudah diperiksa tiga kali. Supaya publik tahu. Kita lihat apa hasilnya nanti. Karena kemarin Dirtipiddum bilang dia istirahat tujuh hari. Dalam sistematika hukum acara pidana, dia boleh dipanggil dua kali. Ketiga kali tidak hadir boleh dijemput. Periksa sama dokter Bareskrim, beneran sakit atau tidak itu si ibu. Kalau tidak ya periksa dong. Jangan dia menghalangi proses dengan alasan yang sakit ini," katanya.
"Itu saja harapan kami," sambungnya. (Raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ramos-Hutabarat.jpg)