Polisi Tembak Polisi
Penyidik Bakal Awasi Putri Candrawathi Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Tak Ditahan Alasan Sakit, Penyidik Bakal Awasi Putri Candrawathi Agar Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah resmi menyandang status tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Ia ditetapkan tersangka karena ada di lokasi kejadian dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.
Meski sudah jadi tersangka tapi Bareskrim Polri tak melakukan penahanan dengan alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik bakal mengawasi keberadaan Putri agar tak melarikan diri dan hilangkan barang bukti.
"Pastinya hal-hal itu akan diperhatikan oleh penyidik," tegasnya Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri candrawathi sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peran dari Putri adalah mengajak RE, RR, KM dan Brigadir Yosua untuk ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," ujarnya Sabtu (20/8/2022).
Kemudian, Putri mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya Irjen Ferdy Sambo terkait pelecehan seksual.
Baca juga: LPAI Minta Polri Berikan Perlindungan kepada Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Baca juga: Alasan Sakit, Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Penyidik Mabes Polri Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka
Putri dan suaminya juga menjanjikan kepada Bharada E, RR, dan KM sejumlah uang tutup mulut usai pembunuhan.
"Motif sebagaimana di release Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian ya," tegasnya. (m26)