Enam Anggota Polres Banjar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria 60 Tahun
Seorang pria berusia 60 tahun, Sarijan, tewas dikeroyok enam polisi. Kasus ini di terjadi Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, BANJAR -- Seorang pria berusia 60 tahun, Sarijan, tewas dikeroyok enam polisi.
Kasus penganiayaan oleh polisi ini di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Polda Kalsel sudah turun tangan dan 6 oknum polisi dari Polres Banjar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat polisi menggerebek rumah Sarijan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Video kasus polisi dikeroyok massa di Jakarta, April 2022:
Berikut fakta-fakta kakek tewas dikeroyok polisi di Banjar, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022):
1. Kronologi kejadian
Insiden pengeroyokan bermula saat sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mendatangi rumah Sarijan pada 30 Desember 2021.
Rumah Sarijan berlokasi Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar.
Polisi hendak mengamankan kakek Sarijan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Polisi awalnya melepaskan tembakan peringatan ke udara di luar rumah.
Mereka lalu menobrak pintu dan masuk ke rumah kakek Sarijan.
Kakek Sarijan kemudian dikeroyok hingga mengalami luka-luka di bagian wajah.
2. Kesaksian istri korban
Istri korban berinisial J menceritakan detik-detik saat suami tercintanya dianiaya.
J menyebut, sebelum dianiaya, Kakek Sarijan tengah melaksanakan ibadah salat.
Korban lantas menemui para polisi berseragam sipil tersebut.
Namun, Kakek Sarijan malah dikeroyok di depan sang istri.
"Padahal dia tak melawan," tutur J kala itu.
Kakek Sarijan yang terluka lantas dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
3. Korban tidak bersalah
Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah menegaskan korban tidak bersalah dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Ia juga menyangkan aksi anarkis yang dilakukan para oknum polisi tersebut.
Korban dianiaya dan tidak melakukan perlawanan.
"Sama sekali korban tak melawan. Barang bukti juga tak ada. Setelah itu korban juga diseret oleh seorang polisi," urai Kamarullah.
Pada akhirnya, atas permintaan keluarga Kamarullah melaporkan tewasnya kakek Sarijan ke Propam Polda Kalsel.
4. Hasil autopsi korban
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai membeberkan hasil autopsi kakek Sarijan.
Tewasnya korban diketahui lantaran hantaman benda tumpul.
"Sarijan ataupun korban meninggal dunia karena benda keras," urai Rifai dalam keterangan pada Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan, kasus tewasnya kakek Sarijan akan segera disidangkan.
5. Enam tersangka
Hingga kini sudah ada 6 tersangka terkait kasus ini.
Mereka semua merupakan anggota kepolisian dari Polres Banjar.
"Keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rifai.
Para tersangka akan menjalani sidang etik dan sidang pidana atas tewasnya kakek Sarijan. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan | Kompas.com/Andi Muhammad Haswar/Dandy Bayu Bramasta)