Lowongan Kerja

Persyaratan dan Link Pendaftaran Calon Dewas dan Direksi BPJS Periode 2026-2031, Dibuka Hari Ini

Pemerintah melalui panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa yang tertarik untuk mengabdi di BPJS

Editor: Joseph Wesly
(Instagram @djsn_ri)
LOWONGAN KERJA BPJS - Foto ini diambil dari Instagram @djsn_ri pada Selasa (14/10/2025). Pemerintah melalui panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk periode masa jabatan 2026–2031 (Instagram @djsn_ri) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk periode masa jabatan 2026–2031 dibuka hari inim Selasa 14 Oktober 2025.

Pemerintah melalui panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik bangsa yang tertarik untuk mengabdi di BPJS.

Pembukaan pendaftaran ini dilakukan sebagai implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 dan 105/P Tahun 2025, yang menandai dimulainya proses seleksi terbuka Nasional terhadap 2 lembaga ini.

Dewan Pengawas adalah organ yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi.

Sementara Direksi adalah organ pelaksana tertinggi di dalam BPJS yang memiliki fungsi pengelolaan operasional harian lembaga.

Seleksi dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat, baik secara administratif, etik, maupun profesional.

Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Panitia Seleksi di SINI  

Baca juga: Lowongan Kerja PAM JAYA untuk Lulusan Sarjana, Ada 7 Posisi Tenaga Penuh Waktu

Mengutip dari Instagram @djsn_ri, proses pendaftaran berlangsung sangat singkat, yaitu hanya tiga hari, mulai 14 hingga 16 Oktober 2025.

Sehingga setiap calon peserta diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan seleksi.

Syarat Umum Pendaftar

Menurut Surat Nomor 01/Pengumuman/PANSEL/BPJS-K/X/2025, calon pendaftar harus memenuhi beberapa syarat umum, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak tercela, tidak sedang dalam proses hukum, dan tidak pernah divonis pidana 5 tahun atau lebih
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
  • Usia 40–60 tahun per 23 Oktober 2025
  • Tidak pernah menjadi pengurus pada badan hukum yang dinyatakan pailit

 

Syarat Khusus Calon Dewan Pengawas

  • Pendidikan minimal S1
  • Pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajemen/pengawasan

Pendaftaran dilakukan oleh:

Kemenkes atau Kemenkeu (unsur pemerintah)
Organisasi pekerja nasional (unsur pekerja)
Organisasi pemberi kerja nasional (unsur pemberi kerja)
Individu atau organisasi masyarakat (unsur tokoh masyarakat)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved