Kasus Brigadir J

Jalani Sidang Etik di Mabes, Ferdy Sambo Terlihat Lebih Kurus

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tangkap Layar zoom
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi di Mabes Polri terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Ferdy Sambo yang mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH) tiba di gedung TNCC, Mabes Polri, kurang lebih pukul 09.25 WIB.

Ferdy Sambo terlihat lebih kurus. Saat ini, Ferdy Sambo berstatus tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022).

Sejak berstatus tersangka, Ferdy Sambo ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jabar.

Selain menjalani proses pidana yang bermuara ke pengadilan, Ferdy Sambo juga harus menjalani sidang etik Polri.

Pantauan di lokasi, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.

Di lokasi juga tersedia dua monitor televisi yang menayangkan proses awal sidang. Namun siaran sidang tersebut siaran bisu atau tanpa suara.

Beberapa pasukan Brimbob berseragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya Polri menyatakan bahwa sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Komite pengadil pada sidang terdiri atas dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sedangkan anggota komite adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Dedi Prasetyo menambahkan, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Sejauh ini, hasil penyidikan Polri yang telah diumumkan ke publik menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved