Kasus Brigadir J
Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Antara Pelecehan atau Perselingkuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J antara pelecehan atau perselingkuhan.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat antara pelecehan atau perselingkuhan.
Pernyataan ini disampaikan Listyo Sigit di hadapan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, dugaan itu masih dalam pendalaman Timsus Polri. "Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Kapolri.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa motif pembunuhan Brigadir J baru bisa dipastikan setelah ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Rencananya, Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa hari Kamis (25/8/2022).
"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.
Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi karena masalah kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (*)