Kasus Brigadir J
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Masih Berlangsung, Sudah 8 Saksi yang Diperiksa
Hingga Kamis (25/8/2022) petang, total sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam sidang kode etik dan profesi tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Menurutnya setelah memeriksa 3 saksi ini, selanjutnya komisi etik akan mendalami dan memeriksa keterangan 12 saksi lainnya.
"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," katanya.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang digelar pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
"Pembukaan sidang, kami beri kesempatan media meliput. Namun materi sidangnya tertutup. Sementara untuk vonis sidang komisi kami beri lagi kesempatan meliput," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Ia mengatakan, vonis akan ditentukan hari ini juga, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tujuannya agar sidang pelanggaran kode etik ini dilakukan cepat dan paralel dengan kasus pidananya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.
"Hasil atau vonis sidang etik akan ditentukan hari juga. Ini agar semua berjalan cepat, juga dalam proses penyidikan terkait masalah pembuktian kasus pidananya di Duren Tiga. Jadi semua berjalan paralel," kata Dedi.
Menurut Dedi, terperiksa yakni Irjen Ferdy Sambo dan sejumlah saksi sudah dijemput dari tempat khusus dimana mereka ditempatkan yakni di Mako Brimob ke gedung TNCC Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang.
"Kami juga mengundang pihak eksternal yakni Kompolnas untuk menyaksikan dan memantau sidang etik FS ini," katanya. (m31)