Polisi Tembak Polisi

Dalam Persidangan Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo, 15 Saksi dibagi Menjadi Tiga Klaster 

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, menghadirkan 15 saksi, untuk memberikan keterangan atas kematian Brigadir J

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.01 WIB., Jumat (26/8/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Ferdy Sambo, menghadirkan 15 saksi, untuk memberikan keterangan atas kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kemudian, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo, dan seluruh saksi telah mengakui perbuatannya di hadapan majelis sidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam persidangan pun 15 saksi tersebut mengakui perbuatan mereka. 


Saksi tersebut dibagi menjadi tiga klaster, Klaster pertama terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Klaster kedua, terkait masalah obstruction of justice, yaitu berupa tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kemudian klaster yang ketiga perihal, masalah obstruction of justice, tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV,"ujar Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo pun tidak menolak terhadap keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan. 

" Artinya perbuatan tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang buktinya, dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan,"ujar Dedi. 

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, akan Banding

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Selama Lebih dari 16 Jam

Dedi juga mengatakan bahwa, segera dilakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
 "Hari ini Jumat (26/8/2022) penyidik juga akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu PC," ujar Dedi. 

Selain itu, Dedi menyebutkan sanksi terhadap Ferdy Sambo terkait sidang kode etik yang dijalankan. 

Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. 

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok, jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi. 

Lalu, pemberhentian dengan tidak hormat Atau PTDH sebagai anggota polri, meskipun Ferdy Sambo ajukan banding. 

"Untuk pengajuan banding, ini merupakan hak beliau, nantinya dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis, selama 3 hari kerja," ujar Dedi.  (M32) 
 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved