Polisi Tembak Polisi
Polri Ingatkan Ancaman Hukuman 7 Tahun bila Saksi Beri Keterangan Palsu dalam Kode Etik Ferdy Sambo
Polri Ingatkan 15 Saksi Jika Berikan Keterangan Palsu dalam Kode Etik Ferdy Sambo: Ancaman Hukuman 7 Tahun
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Sebanyak 15 saksi telah memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saksi-saksi yang memberi keterangan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah diambil sumpah.
"Saksi-saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi yuridis," ujar Dedi, kepada wartawan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ia mengatakan, apabila para saksi dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, dapat dikenakan ancaman pidana.
"Ketika para saksi memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka dia memiliki konsekuensi adalah dapat diproses, sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata dia.
"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," lanjutnya.
Baca juga: Dalam Persidangan Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo, 15 Saksi dibagi Menjadi Tiga Klaster
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, akan Banding
Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang kode etik tersebut, saksi berjumlah 15 orang turut hadir.
Sejumlah tersangka yang dihadirkan, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf. (m31)