Prabowo Penentu Hukuman Bagi Syukri Zen, Kader Gerindra yang Aniaya Wanita di SPBU Palembang
Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyerahkan rekomendasi kepada Prabowo Subianto untuk memecat Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang, yang arogan
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Arogansi yang dipamerkan Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang, berujung ke pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Seperti diberitakan, politisi Gerindra Syukri Zen menganiaya wanita pengendara mobil di sebuah SPBU di Kota Palembang.
Awalnya, Syukri Zen mau memotong antrean pembeli bensin. Namun dia tak diberi ruang hingga marah dan menganiaya wanita pengemudi mobil yang menolak memberi ruang.
Peristiwa tersebut terekam CCTV hingga videonya viral. Publik pun mengecam Syukri Zen.
Video terkait aksi Syukri Zen menganiaya wanita di SPBU:
Kasus ini diproses di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Pimpinan sidang Maulana Bungaran menyatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan terhadap Syukri Zen.
Hasilnya, Majelis Kehormatan menilai Syukri Zen telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Setelah melakukan musyawarah, mempertimbangkan serta juga mendengar masukan dari para pimpinan di DPP Partai Gerindra maka terhadap permasalahan ini Majelis Kehormatan Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan bahwa teradu telah sangat jelas melanggar," kata Maulana di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan tiga hal. "Pertama menyatakan saudara Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Maulana.
"Kedua memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut karta tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen," ujarnya.
"Ketiga memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan penggantian antarwaktu terhadap saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," kata Maulana.
Maulana memaparkan sejumlah pasal yang telah dilanggar Syukri Zen dalam AD/ART Partai Gerindra.
Pertama pasal 8 anggaran dasar Partai Gerindra, yang mana watak Partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat terbuka dan taat hukun serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Kedua pasal 16 ayat 2 anggaran dasar. menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.