Prabowo Penentu Hukuman Bagi Syukri Zen, Kader Gerindra yang Aniaya Wanita di SPBU Palembang

Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyerahkan rekomendasi kepada Prabowo Subianto untuk memecat Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang, yang arogan

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Sripoku.com/Oki Pramadani
DPC Partai Gerindra Kota Palembang menggelar konferensi pers, Rabu (24/8/2022). Jumpa pers tersebut dilakukan untuk menjelaskan aksi Syukrizen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra, yang memukul wanita pengendara mobil di SPBU. 

Ketiga pasal 16 ayat 3 anggaran dasar. memegang teguh AD/ART Partai Gerindra yang berlaku.

Keempat pasal 67 ayat 5 anggaran dasar. Sumpah kader bahwa kader harus tunduk dan patuh kepada ideologi dan disipilin partai serta menjaga kehormatan martabat dan kekompakan partai.

Yang kelima pasal 68 anggaran dasar. Jati diri Partai Gerindra bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari kader akan selalu bertindak dengan sopan disiplin dan rendah hati. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved