Kasus Brigadir J

Sudah Terlalu Malam, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Dilanjut Rabu Depan

Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. Pribadi
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Mabes Polri,  Jumat (26/8/2022), dihentikan sementara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat malam.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam," ujar Dedi.

 

 

Menurutnya, pemeriksaan saudari PC akan kembali dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang.

Nantinya, hasil pemeriksaan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Jadi pemeriksaan masih akan dilanjutkan, karena masih belum cukup, (pemeriksaan) akan kembali dilakukan pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata Dedi.

"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.

Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.

Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.

 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait dihentikannya sementara waktu pemeriksaan Putri Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo,  Jumat (27/8/2022) malam. 
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait dihentikannya sementara waktu pemeriksaan Putri Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo,  Jumat (27/8/2022) malam.  (Tribun Tangerang/Ramadhan LQ)

 

Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved