Miras

Polres Metro Tangerang Kota Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Berkedok Toko Kelontong

Penyitaan miras ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya penjualan miras yang berkedok menjadi toko kelontong.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Polres Metro Tangerang Kota menyita puluhan botol miras dari Wwrung yang berkedok toko kelontong, di Jalan Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (29/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras)  dari sebuah toko kelontong  di Jalan Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (29/8/2022).

"Dalam operasi minuman keras hari ini, Polres Metro Tangerang Kota menyita 6 kardus miras yang setiap satu kardus berisikan 12 botol," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media.

"Penyitaan miras ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya penjualan miras yang berkedok menjadi toko kelontong," sambungnya. 

 

 

Zain menerangkan, pengungkapan lokasi penjualan miras tersebut dilakukan berdasarkan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait antisipasi Gangguan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas).

"Giat Operasi dan Razia Miras kali ini dilakukan personil gabungan satuan fungsi dengan melibatkan 15 personil, dipimpin langsung oleh Wakasat Intelkam Kompol Arif Syaifudin, Kaur Bagian Logistik dan Kanit Narkoba," katanya. 

 

Baca juga: Pemuda Sekap dan Rudapaksa Pelajar Putri Dibekuk, Korban Dipaksa Tenggak Minuman Keras

 

Zain memastikan, kedepan pihaknya akan terus konsisten mencegah peredaran miras, judi dan narkotika di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk dapat melaporkan apabila mengetahui hal-hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban masyarakat.

 

Baca juga: Kafe Jual Minuman Keras ke Anak di Bawah Umur Dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang

 

"Berdasarkan atensi Bapak Kapolri, kami akan konsisten terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, hingga Narkoba, untuk mengantisipasi adanya Guantibmas yang sering ditimbulkan dari efek miras," ujar Zein. 

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi setiap permasalahan di Kota Tangerang agar melapor melalui Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp (WA) 0822-11-110-110. (m28)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved