Tangerang Raya
Kafe Jual Minuman Keras ke Anak di Bawah Umur Dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang
Kafe dan tempat hiburan malam dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Minggu (17/4/2022).
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Kafe dan tempat hiburan malam dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Minggu (17/4/2022).
Salah satu kafe yang dirazia itu secara terang-terangan menjual minuman keras (miras). Bahkan minuman beralkohol itu dijual kepada anak di bawah umur secara bebas.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Fahrul Rozi menjelaskan, awalnya pihaknya memberikan sosialisasi atau imbauan untuk mematuhi jam operasional selama Bulan suci Ramadhan.
"Kami tegaskan kepada pelaku usaha agar tidak sembarangan menjual minuman beralkohol," ujar Fahrul Rozi, Senin (18/4/2022).
Dia mengatakan, akan menutup kafe tersebut jika tidak menaati peraturan yang berlaku dan seluruh pengusaha kafe menandatangani pernyataan di atas materai.
"Untuk perizinan penjualan miras rata-rata mereka punya semua. Tapi kami menekankan untuk tidak sembarangan menjual minuman beralkohol ke anak di bawah umur," kata Fahrul Rozi.
Baca juga: Nekat Buka Selama Ramadan, Pengelola Karaoke Juga Sediakan Minuman Keras
Baca juga: Peredaran Minuman Keras di Dekat Bandara Soekarno Hatta Digerebek Satpol PP Kota Tangerang