Tangerang Raya

Peredaran Minuman Keras di Dekat Bandara Soekarno Hatta Digerebek Satpol PP Kota Tangerang

Memasuki Bulan Suci Ramadhan petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita ratusan botol miras dari warung-warung di Kota Tangerang.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Sebanyak 145 botol minuman keras disita dari warung-warung di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tepatnya di Jalan H Kilin, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Memasuki Bulan Suci Ramadhan petugas Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia minuman keras (miras).

Petugas melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto mengatakan, razia miras ini dalam upaya penegakan Perda 7 tahun 2005.

Perda tersebut berisi tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang.

"Total ada 145 botol miras yang kami amankan," ujar  Hadi Ismanto, Jumat (1/4/2022).

Peredaran miras tersebut berdekatan dengan lokasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tepatnya di Jalan H Kilin, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca juga: 16.187 Botol Minuman Keras dan Narkotika Dimusnahkan Jelang Ramadhan

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Sita 93 Botol Minuman Keras Bermerek Terkenal dari Warung Jamu

"Berbagai macam merk miras yang kami sita," ucap pria yang akrab disapa Boy tersebut.

Jenis minuman keras yang disita seperti bir, arak, dan anggur.

"Kami membawa botol miras hasil sitaan ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan. Sedangkan penjualnya diberikan teguran," kata Hadi Ismanto.


Menurutnya operasi ini terus dilakukan. Mengingat saat ini memasuki bulan suci Ramadan.


"Agar masyarakat kondusif dalam menjali ibadah di bulan Ramadan ini," ungkapnya. (dik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved