Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Sita 93 Botol Minuman Keras Bermerek Terkenal dari Warung Jamu

 Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia minuman keras bermerek terkenal dan menyita minuman keras tersebut dari warung jamu.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita minuman keras dari warung jamu dan memasukkannya ke mobil, Jumat (28/1/2022). Selanjutnya, minuman keras ini didata dan dimusnahkan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -  Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia minuman keras bermerek terkenal dan menyita minuman keras tersebut dari warung jamu.

Razia minuman keras itu dilakukan dalam operasi gabungan Satpol PP Kota Tangerang bersama aparat lainnya, TNI dan Polri.

"Kami menyita sebanyak 93 botol miras berbagai jenis," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo, Jumat (28/1/2022).

Dia menjelaskan, kegiatan itu dalam rangka menegakkan Perda Nor 7 tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan meniman beralkohol di Kota Tangerang.

"Sasaran operasinya di tempat warung jamu dan tempat lainnya yang menjual miras di wilayah Kota Tangerang," ucapnya.

"Sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan dimusnahkan," kata Agapito. 

Baca juga: Rumah Tinggal Timbun Minuman Keras Digerebek Petugas Satpol PP Kota Tangerang

Baca juga: Minuman Keras Disimpan dalam Lemari Es di Karaoke Venesia BSD Diangkut Satpol PP Kota Tangsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved