Tangerang Raya
16.187 Botol Minuman Keras dan Narkotika Dimusnahkan Jelang Ramadhan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemusnahan minuman keras untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 2022.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 16.187 botol minuman keras, 200 bungkus plastik minuman keras, 29 bungkus dan 4 drijen ciu, dimusnahkan di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (30/3/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemusnahan minuman keras untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 2022.
Pemusnahan minuman keras dengan cara digiling kendaraan berat disaksikan oleh Forkopimda dan tokoh masyarat.
"Pemusnahan ribuan botol minuman keras berbagai merk dari hasil pengungkapan dari warung dan kios ilegal yang menjual minuman keras yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Komarudin, di Mapolrestro Tangerang Kota.
Selain miras, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut hasil pengungkapan dari empat pengedar dan pengguna narkotika selama periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
Empat tersangka narkotika yang diamankan yakni YD, SR, RK, dan RW.
Baca juga: Fauzan Lubis Dapat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba selama 3 Bulan di BNNP DKI Jakarta
Baca juga: Roby Geisha Bakal Dibawa ke Pengadilan karena Sudah Berkali-kali Masuk Bui karena Kasus Narkoba

Tersangka YD dan SR merupakan tersangka narkotika jenis sabu, RK tersangka narkotika jenis sabu cair, dan tersangka narkotika jenis ekstasi.
"Dari tersangka YD kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 40,44 gram dan dari tangan SR seberat 44,36 gram," kata Komarudin.
Sedangkan dari tangan tersangka RK, polisi mengamankan barang bukti sabu cair seberat 4.000 gram dikemas dalam botol jamu.
Sabu cair itu, kata Komarudin, jika dibekukan menjadi 16 kg sabu.
"Dan satu tersangka lain yakni RW kita berhasil amankan barang bukti berupa 245 butir ekstasi," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Roby Geisha Sulit Ajukan Rehabilitasi Karena Sudah 3 Kali Ditangkap Karena Narkoba
Baca juga: Penyelundupan Sabu 23 Kg Digerebek di Pandeglang Banten, 7 Pelaku Narkoba Dibekuk
"Dari hasil kejahatan ini, estimasi korban yang dapat terselamatkan dari jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak diatas ialah sebanyak 16.339 jiwa," ujarnya.
Komarudin berharap, pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol minuman beralkohol dapat membuat masyarakat Kota Tangerang bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan secara nyaman.
"Kegiatan merupakan bentuk upaya kita untuk menciptakan keamanan dan ketertiban jelang masuknya bulan Ramadhan tahun 2022 dan kita berharap keamanan dan ketertiban di masyarakat bisa tercipta," ucapnya.
"Khususnya yang umat muslim di Kota Tangerang, agar dapat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan dengan nyaman," kata Komarudin.
3 Anggota Geng Motor Balap Liar Terlibat Pengeroyokan di Karawaci Kota Tangerang Dibekuk |
![]() |
---|
Toko Kosmetik Jual Obat Keras Daftar G Digerebek Petugas di Neglasari Kota Tangerang |
![]() |
---|
Pabrik dan Pusat Distribusi Peralatan Rumah Tangga Rakitan Anak Bangsa Ini Hadir di Jatiuwung |
![]() |
---|
Dinkes Kota Tangerang Gelar Skrining TBC pada 51 Keluarga Pasien TBC di Kecamatan Benda |
![]() |
---|
Bocah Usia 11 Tahun Jadi Korban Penculikan di Pinang Kota Tangerang Telah Kembali ke Rumah |
![]() |
---|