Artis Tersangkut Narkoba

Roby Geisha Bakal Dibawa ke Pengadilan karena Sudah Berkali-kali Masuk Bui karena Kasus Narkoba

Restorative justice tidak berlaku bagi Roby Geisha yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, melainkan akan menjalani sidang pengadilan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Personel grup band Geisha, Roby Satria alias Roby Geisha dan asistennya, AJ, dihadirkan dalam gelar perkara kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Penangkapan terhadap Roby Geisha ini ketiga kalinya untuk kasus yang sama, kasus narkoba. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus narkoba di kalangan selebritas ada yang tidak berlanjut hingga ke pengadilan.

Bahkan, beberapa kasus artis tersangkut narkoba di Indonesia dihentikan polisi seperti Ardhito Pramono dan Coki Pardede.

Bukan dibawa ke meja hijau, mereka harus menjalani rehabilitasi narkoba.

Polisi menggunakan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dua selebritas tersebut.

Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai pendekatan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum

Namun, restorative justice tidak berlaku bagi musisi Roby Geisha.

Roby Geisha ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja akhir pekan lalu.

Baca juga: Roby Geisha Ajukan Asesmen Rehabilitasi Narkoba karena Ogah Jadi Pencandu Lagi

Baca juga: Tak ada Jadwal Manggung Selama Pandemi Covid-19 Membuat Roby Geisha Terjerat Narkoba Lagi

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan tidak akan menggunakan restorative justice dalam menangani kasus Roby Geisha.

"Pertimbangannya karena sudah tiga kali atau melakukan pelanggaran secara berulang," kata Achmad Akbar ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022) malam.

Akbar mengatakan, pihaknya akan terus memproses perkara penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Geisha itu sampai ke meja hijau.

"Jadi kasus RS (Roby Satria/Roby Geisha) akan kami tindak lanjuti sampai ke persidangan. Kami tidak menggunakan restorative justice," ucapnya.

Walaupun keluarga Roby Geisha mengajukan permohonan asesmen rehabilitasi narkoba, proses perkara di kepolisian akan terus berjalan secara bertahap, dari penyidik, ke kejaksaan, hingga ke pengadilan.

"Pengajuan asesmen adalah hak dari tersangka. Tapi hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi perkara saja," ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Roby Geisha Ajukan Permohonan Rehabilitasi 

Baca juga: Roby Geisha Minta Asistennya untuk Melinting dan Letakan Ganja di Dalam Kamar Mandi

Polisi akan terus melakukan proses hukum terhadap Roby Geisha sampai berkas perkara penyalahgunaan narkotika rampung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved