Ramadan 2022

Nekat Buka Selama Ramadan, Pengelola Karaoke Juga Sediakan Minuman Keras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan merazia tempat karaoke yang nekat buka selama Ramadan, bahkan menyediakan minuman keras

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Prayoga
Instagram @satpolppkotatangsel
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan memeriksa pengunjung tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu, Sabtu (16/04/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM CIPUTAT -- Pengelola tempat hiburan malam di Tangerang Selatan, diduga ada yang nekat melanggar aturan dari Pemkot Tangerang Selatan.

Tempat hiburan malam di Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu tersebut tetap buka di bulan Ramadan dan mengabaikan regulasi pemerintah.

Pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut dipergoki Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan yang melakukan operasi gabungan bersama jajaran TNI dan Polri, Sabtu (16/04/2022) malam.

Operasi ini juga melibatkan aparat kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca juga: Terminal Bayangan Cikokol Kota Tangerang Masih Sepi Pemudik, Lonjakan Diperkirakan H-7

Kenekatan tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadan dikeluhkan warga yang kemudian melapor ke aparat berwenang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan H Oki Rudianto mengatakan, pihaknya menerima aduan dari warga terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan serta tidak memiliki izin.

"Kami mendapatkan aduan dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak,” kata Oki dikutip dari akun Instagram @satpolpptangselkota.

Baca juga: 2 Pria saat Ngabuburit Bawa 93 Gram Sabu Bernilai Rp 130 Juta Dicokok di Kabupaten Tangerang

Dalam operasi tersebut, aparat menemukan ratusan botol miras dan sound system. Barang-barang tersebu disita.

"Kami mendapatkan ratusan botol minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk karaoke," katanya.

Baca juga: Aliando Syarief Masih Tetap Terapi untuk Penyakitnya, Namun Bersyukur Sudah Bisa ke Tempat Umum

Barang sitaan akan dimintakan izin sita dari pengadilan yang selanjutnya adalah dimohonkan izin pemusnahan.

"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang melanggar Perda aturan yang berlaku," kata Oki. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved