Tangerang Raya
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Minuman Ilegal Dimusnahkan DJBC Banten
Sebanyak 9.574.560 batang rokok dan 4.123 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan di kantor Wilayah DJBC Banten, Selasa (30/8/2022).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
"Karena bahan baku dan proses produksinya memang tidak terjamin kualitasnya," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita 450 Ribu Rokok Ilegal, Rencananya akan dijual Online
DJBC Provinsi Banten juga menyita barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana Kepabeanan dan Cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, yang telah mendapat keputusan pengadilan (Inkracht) untuk segera dimusnahkan.
Barang tersebut berupa 4.392.400 batang rokok ilegal, nilai barang diperkirakan Rp 8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 6,27 miliar.
Hingga Juli tahun 2022 ini Bea Cukai Provinsi Banten telah melakukan 743 kali penindakan.
Tembakau, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, vape, dan barang fasilitas lainnya menyebabkan total kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar
Seluruh barang bukti pemusnahan tersebut tidak dilakukan di Kanwil DJBC Banten.
Barang bukti tersebut akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, untuk mengantisipasi kondisi pemusnahan yang bisa mencemarkan dan mengganggu kondisi lingkungan sekitar.
Barang-barang yang akan dimusnahkan tersebut dibawa menuju Bogor menggunakan dua truk besar dengan pengawalan dari pihak bea cukai.
"Jadi yang dimusnahkan di sini hanya sebagian saja, sebagai bentuk simbolis, lagi pula juga tidak mungkin dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi ini, karena harus menjaga lingkungan juga," ucapnya.
"Untuk mengelola sebagian besar barang yang akan dimusnahkan itu, kami akan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing, sehingga pemusnahan dapat dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan jam saja," kata Rahmat Subagio.