Kasus Brigadir J

Komnas HAM Sebut Proses Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sesuai Prinsip Imparsial dan Fair Trial

Prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tangkap layar YouTube
Ferdy Sambo saat mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  menilai proses rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022), berjalan sesuai dengan prinsip imparsial (tidak memihak/netral) dan fair trial (peradilan yang adil).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam kepada wartawan, Selasa sore.

"Selama proses (rekonstruksi), kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," ujarnya.

 

 

"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," sambungnya. 

Choirul Anam menjelaskan, prinsip imparsialitas itu terlihat dari diberinya kesempatan para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda, guna diuji dalam proses rekonstruksi.

 

Baca juga: Melihat Istrinya Menangis, Dengan Tangan Terikat Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi

 

"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik," katanya. 

"Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini diberikan seluas-luasnya," sambungnya.

Atas hal tersebut, masing-masing pihak yang memiliki kepentingan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri Saat Rekonstruksi akan Dimulai

 

Choirul Anam berharap, prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dalam konteks hak asasi manusia, proses ini juga sesuai prinsip-prinsip fair trial. Itu semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," ujarnya.  (m31)
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved