Kriminal
2 Pelaku Penyelundupan Sabu 3 Kilogram Dibekuk Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, mengungkap kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, Rabu (31/8/2022).
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta juga menangkap dua pelaku warga negara asing (WNA), wanita dan pria.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan, wanita asal Meksiko yang diringkus berinisial RLH dan pelaku pria asal Iran berinisial EK.
Menurut Finari Manan, penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu itu seberat 3.000 gram atau 3 kg dibongkar pada pertengahan Agustus 2022.
"Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika ini Bea Cukai Bandara SoekarnoHatta bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Finari Manan saat konferensi pers, Rabu (31/8/2022).
Finari Manan menjelaskan, pengungkapan kasus penyeludupan narkotika jaringan internasional ke Indonesia itu terjadi Jumat (19/8/2022).
Saat itu RLH tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pukul 17.35 WIB. Dia naik maskapai penerbangan Turkish Airlines rute Istanbul-Jakarta.
Setibanya di Indonesia, RLH menjalani pemeriksaan di Security Check Point 2 Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Warga Bekasi Sembunyikan 60 Gram Sabu yang Bakal Diedarkan di Jakarta Diringkus Polisi
Baca juga: Jadi Pengabdi Bandar Ekstasi, Kasat Narkoba Karawang Pernah Ungkap 1 Ton Sabu

Saat menjalani pemeriksaan, RLH kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dinding dalam kopernya. Sabu yang disembunyikan seberat 3 kg.
"Dalam pengakuannya, RLH ini diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal Meksiko untuk mengambil koper berisi methamphetamine dari seseorang di Negara Turki untuk dibawa ke Indonesia," katanya.
Lantas, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meringkus EK yang WNA di hotel di Jakarta Barat.
"EK berperan sebagai penerima paket yang dibawa oleh RLH, atas perintah jaringan sindikat narkoba internasional yang berada di Iran," katanya.
Dari pengungkapan penyeludupan narkoba tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, paspor Meksiko, satu koper hitam dan bukti boarding pass.
Menurutnya, keberhasilan penyuludupan narkotika tersebut telah menyelamatkan 15.298 anak bangsa, dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 13,6 miliar.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta telah mengungkap 78 kasus peredaran narkotika selama tahun 2022, termasuk kasus barunya.