Kasus Brigadir J
3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan setelah Menjalani Pemeriksaan Konfrontir di Bareskrim Polri
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bereskrim Polri yang akhir semalam.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bereskrim Polri yang akhir semalam.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Rabu (31/8/2022) malam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi alias PC di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Terkait pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, dan penyidik masih mempertimbangkan hal tersebut," ujar Agung Budi Maryoto.
Agung Budi Maryoto mengatakannya saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Polri sudah menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, hari ini pukul 10.00 WIB.
Agung menyebutkan, permintaan terhadap PC tidak ditahan karena berbagai alasan, pertama kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita.
Sementara itu itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan mental perempuan itu tidak stabil yang menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman Hanis.
Meski tidak ditahan, Putri Candrawathi telah dicekal ke luar negeri, dan dikenai wajib melapor seminggu dua kali.
"Pihak penyidik juga sudah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya
Baca juga: Hingga Tengah Malam Ini, Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri Masih Berlangsung
Diperiksa 12 jam
Putri Candrawathi tak ditahan seusai menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi penyidik.
Hingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.
Putri Candrawathi
Bareskrim Polri
Ferdy Sambo
Kasus Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J
Komjen Agung Budi Maryoto
Putri Candrawathi Disoraki Peserta Sidang Saat Ngaku Alami Gangguan Pencernaan |
![]() |
---|
HARI Ini Bharada E Siapkan Pledoi Nasib Sebagai Pembongkar Kebenaran |
![]() |
---|
Hari Ini, Putri Candrawathi akan Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Brigadir J |
![]() |
---|
Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ajukan Pendampingan Psikolog di Rutan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Pidana: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Sudah Tepat dan Berkualitas |
![]() |
---|