Kriminal

9 Pelaku Judi Online Dibekuk di Jakarta Selatan, Keruk Uang dari Permainan Ludo

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan,  sembilan pelaku judi online diamankan di Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022). Saat konferensi pers ini, disebutkan 9 pelaku judi online dan 2 pelaku judi konvensional dibekuk dalam sepekan ini. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sembilan pelaku judi online dan 2 pelaku judi konvensional dibekuk Polres Metro Jakarta Selatan.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan,  sembilan pelaku judi online diamankan dalam sepekan terakhir di berbagai wilayah di Jakarta Selatan.

Nurma Dewi mengatakan, selain judi, Polres Metro Jakarta Selatan juga membongkar kasus narkoba dan minuman keras di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kemudian dari Mampang, Kebayoran Baru, Jagakarsa dan dari wilayah-wilayah yang ada di polsek-polsek di Jakarta Selatan," ujarNurman Dewi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Menurut Nurma, mayoritas pelaku judi online memainkan permainan Ludo dengan bertaruh sejumlah uang. Permainan itu dimainkan lewat ponsel.

Para pelaku  diperkirakan meraup keuntungan jutaan rupiah dalam sekali main.

"Kalau untuk judi online itu (keuntungan) mereka rata-rata di atas Rp 5 juta," kata Nurma.

Baca juga: Ini Modus Tersangka Judi Online di Banten yang Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Tujuh Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Keuntungannya Belasan Juta Rupiah

Untuk dua pelaku judi konvensional, Nurma menjelaskan mereka meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Jadi kalau judi online itu mereka per orangan, kemudian kalau konvensional mereka berkelompok," tutur dia.

Total ada 11 pelaku yang ditangkap, baik yang terlibat judi online maupun konvensional.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved