Kasus Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi Sudjana Belum Diperiksa, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana.

Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Munir
Salah satu terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni pengacara Eggi Sudjana belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Eggi Sudjana belum memenuhi dua kali panggilan penyidik Polda Metro Jaya
  • Eggi Sudjan beralasan sedang sakit dan berobat di luar negeri, pihak keluarga telah menyerahkan surat keterangan medis sebagai bukti
  • Lebih dari 100 saksi dan puluhan ahli telah diperiksa polisi, namun perkembangan terbaru kasus ini masih terus berjalan

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Salah satu terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni pengacara Eggi Sudjana belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana

Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

“Terlapor inisial ES itu belum diperiksa sebagai saksi. Panggilan sudah dikirim dua kali dan diterima keluarga serta pengacara, namun tidak hadir dengan alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” ujar Budi, dikutip Senin (3/11/2025).

Budi mengatakan, pihak keluarga serta kuasa hukum Eggi telah menyerahkan surat keterangan sakit kepada penyidik.

“Keluarga maupun pengacara terlapor telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis,” katanya.

Rencana Gelar Perkara

Budi menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus ini. 

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga akan dilibatkan dalam proses tersebut.

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tutur Budi.

Meski begitu, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan gelar perkara itu. 

Budi hanya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” ucapnya.

Baca juga: Elite Relawan Projo Lihat Langsung Ijazah Jokowi saat Sowan ke Solo: Sudah Lihat Asli

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. 

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Budi. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved