Kasus Brigadir J

Imbas Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Anggota Polri 

Hasil sidang tersebut, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo telah rampung menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (2/9/2022) malam.

Hasil sidang tersebut, memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh hakim komisi sidang sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran itu perbuatan tercela," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, Jumat malam. 

 

 

Dedi menjelaskan, terdapat dua sanksi yang diberikan kepada Baiquni dalam sidang etik yang berlangsung selama hampir 12 jam di Gedung TNCC Mabes Polri itu.

Pertama, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos," ujar Dedi.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," lanjut dia.

Atas hasil sidang etik itu, Baiquni pun mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga, itu haknya yang bersangkutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dalam sidang itu, terkait keterlibatan Kompol Baiquni Wibowo yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pada hari ini juga sama masih menyangkut pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang kompol BW dengan pemeriksaan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sebanyak 4 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved