Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dituding Sebarkan Hoaks Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dua pengacara dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh aliansi Advokat AntiHoax.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J kali ini beralih ke dua pengacara yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
Kedua pengacara itu dituding menyebarkan berita bohong atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Aliansi Advokat Anti-Hoax atau hoaks.
Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum dari keluarga Brigadir J alias Nofriansah Yosua Hutabarat.
Sedangkan Deolipa Yumara merupakan mantan kuasa hukum dari tersangka Bharada E alias Richard Eliezer.
"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," ujar Ketua Umum Aliansi Advokat Anti-Hoax, Zakirudin Chaniago kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak dituduh melanggar Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin Chaniago turut melampirkan sejumlah barang bukti.
Di antaranya tangkapan layar berita media online yang memuat pernyataan Kamaruddin serta Deolipa.
Baca juga: Deolipa Yumara Sayangkan Kuasa Hukum Brigadir J Tidak Dibolehkan Ikut Proses Rekonstruksi
Baca juga: Agar Mafia di Kepolisian Hilang, Kamaruddin Sarankan Gaji Terendah Polisi Rp25 Juta per Bulan
Dugaan penyebaran informasi bohong itu, kata Zakirudin, terkait pernyataan Kamaruddin yang mengatakan ada luka sayatan di tubuh Brigadir J.
Namun, dari hasil otopsi ulang yang dibeberkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), hanya ditemukan lima luka tembak di tubuh Brigadir J.
"Hoaksnya soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J," tutur dia.
"Dengan mengatakan, itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak,” katanya.
Sedangkan terhadap Deolipa, dilaporkan terkait pernyataannya tentang Putri Candrawathi tepergok Brigadir J sedang berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf.
Deolipa dilaporkan atas penyataannya yang menyebut Ferdy Sambo sebagai psikopat dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
“Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia,” kata Zakirudin Chaniago.
Kasus Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak
Deolipa Yumara
Hoaks
Bareskrim Polri
Aliansi Advokat AntiHoax
Zakirudin Chaniago
Pendukung Putri Candrawathi Datangi Ruang Sidang, Berharap Idolanya Dibebaskan dari Tuntutan |
![]() |
---|
Orangtua Bharada E Berharap Sidang Vonis Anaknya Diputuskan Hakim Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Bharada E Sering Panjatkan Doa Agar Hakim Putuskan Vonis Padanya Seadil-adilnya |
![]() |
---|
INI Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Cs, Bharada E Dibedakan Sendiri |
![]() |
---|
Saat Bacakan Nota Pembelaan, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling Angeline |
![]() |
---|