Banten

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang

Mantan Gubernur Banten yang narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, bebas dari penjara. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Henry Lopulalan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang setelah menjalani masa penahanan sebagai terpidana korupsi, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten yang narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Ratu Atut Chosiyah menjalani masa bebas bersyarat.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini, Bu Atut mendapat program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat," ujar Yekti Apriyanti saat dikonfirmasi Tribuntangerang.com, Selasa (6/9/2022).

"Jadi (Ratu Atut) bukan bebas murni atau masa tahanannya sudah habis, melainkan bebas bersyarat," katanya lagi.

Setelah mendapat status bebas bersyarat itu, Ratu Atut Chosiyah diantar petugas Lapas Kelas II Tangerang menuju Balai Pemasyarakatan Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Hal tersebut dilakukan untuk mengurus proses kelengkapan berkas pembebasan napi kasus tipikor tersebut.

Selanjutnya, Ratu Atut Chosiyah dijemput oleh keluarga atau kerabat.

"Setelah bebas, Ibu Atut langsung diantar oleh anggota kita ke Bapas Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten," kata dia.

"Mungkin di sana (Ratu Atut) baru dijemput keluarganya, kalau di lapas enggak ada dijemput siapa pun," kata Yekti Apriyanti. 

Mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ratu Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ratu Atut dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Ratu Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000. 

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Akhirnya Rampungkan Penahanan Terhadap Koruptor Kasus Korupsi RSUP Dr Sitanala

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Dukung Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Nihil Koruptor Asabri


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved