Tangerang Raya

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bebas dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk menolak pembelaan empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang agenda jawaban JPU atas pembelaan 4 terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/9/2022). JPU minta majelis hakim untuk menolak pembelaan terdakwa yang ingin dibebaskan dari tuntutan hukuman. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk menolak pembelaan empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pembelaan terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang minta dibebaskan dari segala tuntutan.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili mengatakan, tuntutan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Tangerang masih sama dengan sebelumnya.

Adib Fachri Dili menerangkan, dua poin permohonan disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.

Poin pertama yakni memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang disampaikan para terdakwa.

"Kemudian untuk poin yang kedua ialah mengabulkan permohonan yang telah disampaikan dalam sidang tuntutan," kata Adib Fachri di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Herman Simarmata mengatakan bahwa dia tetap pada pembelaannya.

"Kami tetap pada pembelaan yang meminta empat terdakwa dibebaskan," kata Herman Simarmata.

Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah

Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

Setelah mendengar jawaban dari JPU, serta tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (20/9/2022) mendatang dengan agenda putusan.

"Untuk putusan sidangnya dua minggu dari sekarang, Selasa tanggal 20 September 2022," ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan langsung JPU Kejari Kota Tangerang Adib Fahri Dili .

"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," kata Adib Fahri Dili.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved