Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah

Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah, Kuasa Hukum: Penyebab Kebakaran itu Arus Pendek

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Panahatan Butar-butar, terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, saat mengikuti sidang pembacaan pledoi di PN Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Satu dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang tidak merasa bersalah atas peristiwa mengenaskan yang terjadi pada Kamis (9/9/2021) silam.

Terdakwa yang mengungkapkan hal tersebut ialah Panahatan Butar-butar, yang disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah merasa bersalah atas insiden yang menewaskan 49 orang itu.


"Saudara Panahatan Butar-butar, apakah anda merasa bersalah atas perbuatan anda dalam kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang ini," tanya Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam persidangan, Selasa (30/8/2022).

"Tidak, tidak merasa bersalah Yang Mulia," sambut Panahatan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho, mengaku merasa bersalah atas perbuatan mereka.

"Ya merasa bersalah Yang Mulia," kata ketiganya secara satu persatu.

Baca juga: LPSK Berharap Rekonstruksi Kuatkan Penyidik Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Terbuka

Baca juga: Dalam Persidangan Kode Etik Terhadap Ferdy Sambo, 15 Saksi dibagi Menjadi Tiga Klaster 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Herman Simarmata menuturkan, hal tersebut merupakan ungkapan isi hati Panahatan Butar-butar.

"Iya, memang Pak Panahatan Butar-butar mengatakan tidak merasa bersalah, itu haknya terdakwa, bahwa dia tidak merasa (bersalah)," tambah Herman.

Herman menerangkan, penyebab terjadinya kebakaran pada Lapas Klas I Tangerang, lantaran adanya korsleting pada arus listrik pada Blok C2.

Dengan demikian ia memastikan, tidak ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian yang disebabkan oleh Panahatan dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

"Berdasarkan analisa fakta persidangan, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kebakaran Lapas Klas I Tangerang terjadi akibat hubungan arus pendek listrik," kata dia.

"Jadi, tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian kebakaran ini dan kebakaran itu adalah musibah," terang Herman Simarmata.

Diketahui, empat terdakwa kasus kebakaran yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fahri Dili .

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved