Tangerang Raya
4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terjadi Kamis (9/9/2021) lalu, dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang terjadi Kamis (9/9/2021) lalu, dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap empat mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Oktaviandi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," ujar Oktaviandi saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022).
Pantauan Tribuntangerang.com, sidang agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Aji Suryo.
Sidang dimulai sejak pukul 15.40 WIB, dihadiri seluruh terdakwa yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-butar.
Mereka didampingi kuasa hukumnya, Herman Simarmata.
Keempat terdakwa tersebut mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam.
Beberapa petugas lapas yang masih mengenakan seragam Kemenkumham RI berwarna biru juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Bertambah 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan Polisi, Kini Total 6 Orang Terancam
Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Akibat Instalasi Listrik Acak-acakan
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo sempat menanyakan kepada para terdakwa, terkait apakah terdakwa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU dalam kasusnya.
Mereka menerima dan tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
"Tidak (keberatan) yang mulia," kata keempat terdakwa secara serempak.
Sidang kasus kebakaran lapas itu akan dilanjutkan Selasa (23/8/2022) dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya saat sidang perdana kasus kabakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar, empat terdakwa hadir langsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Suparto, Rusmanto dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP berbunyi 'barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
Selain itu, Pasal 188 KUHP, berbunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.